Berita Terkini

KPU Pemalang Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Pemalang. Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Pemalang resmi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dengan rincian Pemilih Laki-Laki: 598.105 pemilih, Pemilih Perempuan: 586.878 pemilih, Total Pemilih: 1.184.983 pemilih. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, perwakilan instansi terkait, serta partai politik. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip keterbukaan serta memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang mendorong KPU Kabupaten Pemalang untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Pemalang, khususnya terkait update data kependudukan yang menjadi dasar utama dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Dengan ditetapkannya DPB Triwulan IV Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Pemalang berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan apabila terdapat data pemilih yang masih perlu diperbarui, sehingga penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan dapat berjalan lebih baik, berkualitas, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

 5 Desember 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024. Bertindak sebagai moderator adalah Rois Alfianto (Kasubbag TPPH KPU Kota Surakarta). Sedangkan para pembicara ialah Sepo Nawipa (Kadivkumwas KPU Provinsi Papua Tengah), Yemies Wonda (Kadivkumwas KPU Puncak Jaya), dan Bambang Christanto (Kadivkumwas KPU Surakarta). Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Dalam kasus ini, KPU Puncak Jaya merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Miren Kagoya dan Mendi Wonerengga. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilkada. Selain itu, MK memerintahkan rekapitulasi ulang di 22 distrik.Pada 5 Desember 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024. Bertindak sebagai moderator adalah Rois Alfianto (Kasubbag TPPH KPU Kota Surakarta). Sedangkan para pembicara ialah Yemies Wonda (Kadivkumwas KPU Puncak Jaya), dan Bambang Christanto (Kadivkumwas KPU Surakarta). Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Dalam kasus ini, KPU Puncak Jaya merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Miren Kagoya dan Mendi Wonerengga. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilkada. Selain itu, MK memerintahkan rekapitulasi ulang di 22 distrik. #TemanPemilih #KPUMelayani #KPUKabPemalang

Kabupaten Pemalang lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pelayanan, Pengelolaan Informasi, dan Dokumentasi (PPID)

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pelayanan, Pengelolaan Informasi, dan Dokumentasi (PPID) pada hari Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman dan kompetensi seluruh jajaran KPU Kabupaten Pemalang dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang. Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Ria Adi Vanata, A.Md., yang membagikan materi dan praktik terbaik terkait tata kelola informasi publik, termasuk klasifikasi informasi dan mekanisme pelayanan permohonan informasi. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Pemalang, dari komisioner hingga staf, turut serta dalam bimtek ini sebagai komitmen institusi untuk menyajikan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama menjelang tahapan pemilihan. #kpupemalang #pemalang #diskominfopemalang #kpumelayani

KPU Kabupaten Pemalang melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ke-54

KPU Kabupaten Pemalang melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ke-54 pada hari Senin, 1 Desember 2025. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Sekretaris KPU Kabupaten Pemalang, Benny Nugraha. Dalam amanatnya, Bapak Benny Nugraha membacakan sambutan dari Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang menekankan peran strategis anggota Korpri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan melayani. Kegiatan upacara ditutup dengan doa bersama seluruh peserta, menandai komitmen KPU Pemalang dalam mendukung visi Korpri untuk Indonesia. #kpumelayani #hutkorpri #pemalang

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2024

Pada 27 November 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2024. Bertindak sebagai moderator adalah Yeni Susanti (Kasubbag TPPH KPU Kabupaten Boyolali). Sedangkan para pembicara ialah El Suhaimi (Kadivkumwas KPU Sumatera Utara) dan Aniek Ambarwati (Kadivkumwas KPU Boyolali). Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Dalam kasus ini, KPU Tapanuli Tengah merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini diambil berdasarkan selisih suara pemohon dan pihak terkait yang mencapai 12.887 suara (8%), jauh di atas ambang batas sengketa 2.419 suara (1,5%).