Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kota Batam Tahun 2024

PEMALANG- KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PHPU-WAKO-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kota Batam 2024, Kamis (15/1/2025)

Bertindak sebagai moderator adalah M. Rifqi Leandro Azis YYr (Kasubbag TPPH KPU Kota Magelang). Sedangkan para pembicara adalah Muhammad Sjahri Papene (Kadivkumwas KPU Provinsi Kepulauan Riau), Bosar Hasibuan (Kadivkumwas KPU Batam), dan Srie Nugraheni (Kadivkumwas KPU Kota Magelang).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood. Dalam kasus ini, KPU Batam merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena tidak jelas atau kabur. MK juga menilai bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil.

#kpupemalang
#pemalang
#KPUMelayani
#Kamissesuatu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 26 kali