Semarang, 10 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang turut serta dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pengelolaan Arsip. Kegiatan penting ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan bertempat di Aula 1 Lantai 3 KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. KPU Kabupaten Pemalang diwakili langsung oleh Ketua KPU, Agus Setiyanto, didampingi oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Supriyanto, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu. Pembukaan dan Materi Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme PAW dan tata kelola arsip yang baik bagi seluruh jajaran KPU di daerah. Sesi materi dibagi menjadi dua topik utama: Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Bimtek Simpaw (Sistem Informasi PAW) Materi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kemampuan teknis anggota KPU dalam memproses usulan PAW sesuai dengan regulasi terbaru. Pengelolaan Arsip Sesi ini dibawakan oleh Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Materi ini berfokus pada pentingnya pengelolaan dan penataan arsip Pemilu yang akuntabel dan terstruktur, yang merupakan bagian krusial dari transparansi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas KPU Kabupaten Pemalang dan KPU di seluruh Jawa Tengah dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan, khususnya terkait proses PAW dan manajemen arsip yang tertib.