Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kabupaten Boven Digoel 2024

Kamis, 11 Desember 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Boven Digoel 2024. Bertindak sebagai moderator adalah Yashinta Sastaviana Hikmania (Kasubbag TPPH KPU Kabupaten Kendal). Sedangkan pemberi sambutan ialah Jufri Toatobun (Kadivkumwas KPU Provinsi Papua Selatan). Dalam diskusi ini, materi disampaikan oleh para pembicara: Johana Maria Ivone Anggawen (Kadivkumwas KPU Boven Digoel) dan Rizky Kustyardhi (Kadivkumwas KPU Kendal). Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 4, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob. Dalam kasus ini, KPU Boven Digoel merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 3, Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilkada dan Nomor 287 Tahun 2024 tentang penetapan paslon. MK juga mendiskualifikasi Petrus. Putusan ini diambil dengan mempertimbangkan fakta bahwa Petrus adalah mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan militer, tetapi ia menggunakan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan pengadilan negeri.

KPU Pemalang Hadiri Sosialisasi PKPU PAW dan Pengelolaan Arsip

Semarang, 10 Desember 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang turut serta dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pengelolaan Arsip. Kegiatan penting ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan bertempat di Aula 1 Lantai 3 KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 35 KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. KPU Kabupaten Pemalang diwakili langsung oleh Ketua KPU, Agus Setiyanto, didampingi oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Supriyanto, dan Kepala Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu. Pembukaan dan Materi Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme PAW dan tata kelola arsip yang baik bagi seluruh jajaran KPU di daerah. Sesi materi dibagi menjadi dua topik utama: Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Bimtek Simpaw (Sistem Informasi PAW) Materi ini disampaikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kemampuan teknis anggota KPU dalam memproses usulan PAW sesuai dengan regulasi terbaru. Pengelolaan Arsip Sesi ini dibawakan oleh Kepala Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron. Materi ini berfokus pada pentingnya pengelolaan dan penataan arsip Pemilu yang akuntabel dan terstruktur, yang merupakan bagian krusial dari transparansi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemilu. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas KPU Kabupaten Pemalang dan KPU di seluruh Jawa Tengah dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan, khususnya terkait proses PAW dan manajemen arsip yang tertib.

KPU Pemalang Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Senin, 8 Desember 2025, bertempat di Pendopo Kantor KPU Kabupaten Pemalang. Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Pemalang resmi menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 dengan rincian Pemilih Laki-Laki: 598.105 pemilih, Pemilih Perempuan: 586.878 pemilih, Total Pemilih: 1.184.983 pemilih. Rapat pleno ini turut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pemalang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, perwakilan instansi terkait, serta partai politik. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip keterbukaan serta memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan. Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang mendorong KPU Kabupaten Pemalang untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Pemalang, khususnya terkait update data kependudukan yang menjadi dasar utama dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Dengan ditetapkannya DPB Triwulan IV Tahun 2025 ini, KPU Kabupaten Pemalang berharap masyarakat dapat terus berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan apabila terdapat data pemilih yang masih perlu diperbarui, sehingga penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan dapat berjalan lebih baik, berkualitas, dan berintegritas.

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

 5 Desember 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024. Bertindak sebagai moderator adalah Rois Alfianto (Kasubbag TPPH KPU Kota Surakarta). Sedangkan para pembicara ialah Sepo Nawipa (Kadivkumwas KPU Provinsi Papua Tengah), Yemies Wonda (Kadivkumwas KPU Puncak Jaya), dan Bambang Christanto (Kadivkumwas KPU Surakarta). Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Dalam kasus ini, KPU Puncak Jaya merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Miren Kagoya dan Mendi Wonerengga. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilkada. Selain itu, MK memerintahkan rekapitulasi ulang di 22 distrik.Pada 5 Desember 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024. Bertindak sebagai moderator adalah Rois Alfianto (Kasubbag TPPH KPU Kota Surakarta). Sedangkan para pembicara ialah Yemies Wonda (Kadivkumwas KPU Puncak Jaya), dan Bambang Christanto (Kadivkumwas KPU Surakarta). Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Dalam kasus ini, KPU Puncak Jaya merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Miren Kagoya dan Mendi Wonerengga. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilkada. Selain itu, MK memerintahkan rekapitulasi ulang di 22 distrik. #TemanPemilih #KPUMelayani #KPUKabPemalang

Kabupaten Pemalang lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pelayanan, Pengelolaan Informasi, dan Dokumentasi (PPID)

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Pelayanan, Pengelolaan Informasi, dan Dokumentasi (PPID) pada hari Selasa, 2 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk menguatkan pemahaman dan kompetensi seluruh jajaran KPU Kabupaten Pemalang dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai amanat undang-undang. Bimtek tersebut menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pemalang, Ria Adi Vanata, A.Md., yang membagikan materi dan praktik terbaik terkait tata kelola informasi publik, termasuk klasifikasi informasi dan mekanisme pelayanan permohonan informasi. Seluruh jajaran KPU Kabupaten Pemalang, dari komisioner hingga staf, turut serta dalam bimtek ini sebagai komitmen institusi untuk menyajikan informasi yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat, terutama menjelang tahapan pemilihan. #kpupemalang #pemalang #diskominfopemalang #kpumelayani