Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2024

Pada 27 November 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2024.

Bertindak sebagai moderator adalah Yeni Susanti (Kasubbag TPPH KPU Kabupaten Boyolali). Sedangkan para pembicara ialah El Suhaimi (Kadivkumwas KPU Sumatera Utara) dan Aniek Ambarwati (Kadivkumwas KPU Boyolali).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Dalam kasus ini, KPU Tapanuli Tengah merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat diterima. Putusan ini diambil berdasarkan selisih suara pemohon dan pihak terkait yang mencapai 12.887 suara (8%), jauh di atas ambang batas sengketa 2.419 suara (1,5%).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 9 kali