Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024

 5 Desember 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024.

Bertindak sebagai moderator adalah Rois Alfianto (Kasubbag TPPH KPU Kota Surakarta). Sedangkan para pembicara ialah Sepo Nawipa (Kadivkumwas KPU Provinsi Papua Tengah), Yemies Wonda (Kadivkumwas KPU Puncak Jaya), dan Bambang Christanto (Kadivkumwas KPU Surakarta).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Dalam kasus ini, KPU Puncak Jaya merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Miren Kagoya dan Mendi Wonerengga.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilkada. Selain itu, MK memerintahkan rekapitulasi ulang di 22 distrik.Pada 5 Desember 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024.

Bertindak sebagai moderator adalah Rois Alfianto (Kasubbag TPPH KPU Kota Surakarta). Sedangkan para pembicara ialah Yemies Wonda (Kadivkumwas KPU Puncak Jaya), dan Bambang Christanto (Kadivkumwas KPU Surakarta).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya. Dalam kasus ini, KPU Puncak Jaya merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Miren Kagoya dan Mendi Wonerengga.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Puncak Jaya Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilkada. Selain itu, MK memerintahkan rekapitulasi ulang di 22 distrik.

#TemanPemilih
#KPUMelayani
#KPUKabPemalang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 86 kali