Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kabupaten Kabupaten Mimika Tahun 2024

Pada 8 Januari 2026, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Mimika.

Bertindak sebagai moderator adalah Widiya Hastantri (Kasubbag TPPH KPU Kota Tegal). Sedangkan para pembicara adalah Sepo Nawipa (Ketua KPU Provinsi Papua Tengah), Hironimus Kia Ruma (Kadivkumwas KPU Mimika), dan Mohammad Masyhadi (Kadivkumwas KPU Kota Tegal).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi. Dalam kasus ini, KPU Mimika merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 1, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat diterima. MK melalui pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Mimika tidak menyelenggarakan pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat.

#TemanPemilih
#KPUMelayani
#KPUKabPemalang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 6 kali