Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman regulasi dan kebijakan tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), KPU Republik Indonesia mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan peserta dari KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Kegiatan Bimtek untuk KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan dari tanggal 23 sampai dengan 25 Juli 2022. Diawali pembukaan dan pengarahan dari Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Azy’ari dan dilanjutkan pembekalan kepada peserta oleh Idham Kholik Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggaraan. Turut hadir mendampingi Eberta Kawima Deputi Bidang Teknis KPU Republik Indonesia.
Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis bertempat di Hotel Harris Vertu Harmoni Jakarta untuk KPU Provinsi Jawa Tengah beserta KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya. Teknis pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis untuk hari pertama adalah penyampaian materi bersama dan pada hari kedua pembagian kelas khusus untuk komisioner dan kelas khusus untuk kasubag Tekmas serta operator sipol yang dipandu fasilitator oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Penyampaian materi hari pertama :
1. Lolly Suhenty (Anggota Bawaslu RI); materi : “MengidentifikasiPotensi Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik;
2. Teguh Prasetyo (Anggota DKPP RI periode 2017-2022 & Guru Besar FH UPH Karawaci Tangerang); materi : “DKPP RI Penegak Etik Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu Bermartabat”;
3. Yudistira Asnar (Institut Teknologi Bandung pengembang aplikasi sipol); materi : “Sistem Elektronik Kepemiluan”.
Materi Hari kedua :
1. Pengenalan Sipol Tipe Partai Politik;
2. Pengenalan Sipol Pengguna KPU;
3. Entry simulasi Sipol; dan
4. Evaluasi
Kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sipol kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diakhiri dengan penutupan oleh Idham Kholik Anggota KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggaraan.