 
                      KPU PEMALANG – Selasa, 28 September 2021 pukul 10.30 WIB, KPU Kabupaten Pemalang kembali menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2021 Periode September bersama pihak-pihak terkait seperti Disdukcapil, Pengadilan Negeri Pemalang, TNI, POLRI, Dinpermades, Kemenag Kabupaten Pemalang, Dindikbud Provinsi Jawa Tengah Korwil XII, Bawaslu Pemalang, Kesbangpol Pemalang dan Pengurus Partai Politik di Kabupaten Pemalang. Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Pemalang secara luring maupun daring. Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustaghfirin dan dihadiri pula oleh Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubag, dan Admin/Opt DPB. Rakor ini dilakukan setiap bulannya untuk mengetahui progres perkembangan DPB dan juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran KPU RI nomor: 366/PL.02.SD/01/KPU/IV/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hasil Rakor untuk periode September yang memasuki triwulan III ditetapkan jumlah DPB Kabupaten Pemalang sebanyak 1.109.859 pemilih, dengan rincian jumlah laki-laki 559.733 pemilih dan jumlah perempuan 550.126 pemilih. Untuk menyukseskan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU Kabupaten Pemalang secara terbuka menerima laporan dan tanggapan masyarakat terhadap data pemilih yang mencakup; Perubahan elemen data, Pemilih Baru (berusia 17 tahun dan sudah melakukan perekaman E-KTP), Pindah Domisili, Baru menjadi anggota TNI/POLRI, Purna dari TNI/ POLRI, dan Adanya saudara, tetangga/anggota keluarga yang sudah meninggal. Dan untuk melakukan pelaporan atau memberikan tanggapan terkait daftar pemilih berkelanjutan, bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, dengan cara mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Pemalang di Jalan A. Yani Selatan No 59 Pemalang dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Kedua, masyarakat dapat melakukan pelaporan secara daring atau online, dengan cara mengunjungi link bit.ly/daftarpemilihberkelanjutan dan mengisi formulir yang tersedia. Dan ketiga, dengan melalui aplikasi SIAPPEM yang dapat didownload melalui playstore.
 
           
                       
                       
                       
                      