
Pendidikan Pemilih di Daerah Rawan Konflik/Bencana (Desa Mendelem Kecamatan Belik)
Tingginya partisipasi pemilih adalah salah satu indikator kesuksesan pemilu maupun pemilihan. Sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tahun anggaran 2021 menyelenggarakan kegiatan pendidikan pemilih untuk daerah yang berkategori partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran pemilu tinggi dan daerah rawan konflik/bencana sekaligus sebagai sarana sosialisasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Salah satu segmen sasaran pendidikan pemilih adalah daerah rawan konflik/bencana di wilayah Kabupaten Pemalang. Pada hari selasa tanggal 16 November 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih di daerah rawan konflik/bencana bertempat didusun Laren Desa Mendelem Kecamatan Belik. Kegiatan tersebut di ikuti oleh 70 (tujuh puluh) orang warga dusun Laren serta dihadiri oleh perangkat desa setempat.
Dalam kesempatan sesi pertama kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Pemalang Bp. Mustaghfirin memberikan sambutan sekaligus membuka acara serta dilanjutkan dengan pengantar materi kegiatan pendidikan pemilih tentang pentingnya demokrasi dan politik dalam kehidupan bernegara masyarakat. Selain itu disamping pengenalan tentang hal terkait macam jenis pemilu dan pemilihan, beliau juga menyampaikan himbauan kepada warga peserta kegiatan pendidikan pemilih sebagai warga negara harus melek politik dengan menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang cerdas dan berintegritas serta hindari money politik.
Dalam penyampaian materi sesi kedua dilanjutkan oleh pemateri H. Aminul Fikar Masruri, LC dengan judul materi kajian partisipasi pemilih daerah rawan konflik/bencana dalam demokrasi (studi kasus Desa Mendelem). Studi kasus desa mendelem yang notabene daerahnya rawan longsor dimana permasalahannya adalah belum ada desain besar bagaimana penyelenggaraan pemilu ketika atau pada daerah bencana. Undang-Undang hanya masih mengatur secara umum belum secara khusus, “Bagaimanakah penyelenggaraan pemilu di daerah rawan bencana sebaiknya dilakukan? karena tahapan Pemilu yang terdampak, yaitu pendataan pemilih, Logistik Pemilu, Pengaturan Kampanye dan Pemungutan Suara. Untuk itu diperlukan tata kelola pemilu di daerah bencana. Yaitu : regulasi, alokasi sumber daya, manajemen internal, sinergitas stakeholders dan sistem informasi dan komunikasi Sebagai penutup dari seluruh rangkaian acara pendidikan pemilih bagi daerah yang rawan konflik/bencana KPU Kabupaten Pemalang beserta peserta kegiatan pendidikan pemilih berfoto bersama.