Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kabupaten Boven Digoel 2024

Kamis, 11 Desember 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Boven Digoel 2024.

Bertindak sebagai moderator adalah Yashinta Sastaviana Hikmania (Kasubbag TPPH KPU Kabupaten Kendal). Sedangkan pemberi sambutan ialah Jufri Toatobun (Kadivkumwas KPU Provinsi Papua Selatan). Dalam diskusi ini, materi disampaikan oleh para pembicara: Johana Maria Ivone Anggawen (Kadivkumwas KPU Boven Digoel) dan Rizky Kustyardhi (Kadivkumwas KPU Kendal).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 4, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob. Dalam kasus ini, KPU Boven Digoel merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 3, Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dengan membatalkan Keputusan KPU Boven Digoel Nomor 476 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pilkada dan Nomor 287 Tahun 2024 tentang penetapan paslon. MK juga mendiskualifikasi Petrus. Putusan ini diambil dengan mempertimbangkan fakta bahwa Petrus adalah mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan militer, tetapi ia menggunakan surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan pengadilan negeri.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 14 kali