Sosialisasi

Pendidikan Pemilih di Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi (Desa Cikendung Kecamatan Pulosari)

Menghadapi pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang menjalankan program pendidikan pemilih fokus pada daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah, daerah yang berpotensi pelanggaran pemilu tinggi dan daerah rawan konflik/bencana. Implementasi pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pemalang adalah program yang berkesinambungan sebagaimana tertuang dalam rencana strategis sebagai salah satu sasaran kegiatan yang diamanatkan harus dilaksanakan oleh jajaran KPU di seluruh Indonesia Kegiatan pendidikan pemilih di daerah berpotensi pelanggaran pemilu tinggi di wilayah selatan kabupaten pemalang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 bertempat di balaidesa Cikendung Kecamatan Pulosari yang di ikuti oleh warga setempat. Ketua KPU Kabupaten Pemalang yang diwakili Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Hukum dan Pengawasan Bp. Wahyono berkesempatan menyampaikan sambutan sekaligus memimpin pembukaan kegiatan tersebut. Pada penyampaian pengantar materi pertama di isi oleh Bp. Harun Gunawan Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Teknis Penyelenggara dengan materi “Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024”.

Dalam penyampaian materi Bp. Harun Gunawan menjelaskan dinamika tentang proses penentuan kapan waktu pemilu dan pemilihan serentak akan dilaksanakan dan juga berbagai jenis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikut jenis surat suaranya. Selain itu juga disampaikan tentang azas, prinsip dan tujuan diselenggarakannya pemilu serta pemahaman tentang pembentukan daerah pemilihan untuk pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Sebagaimana ketentuan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 Bab III Pasal 185 maupun Peraturan KPU Nomor :16 tahun 2017 bahwa untuk menentukan alokasi jumlah kursi masing-masing Dapil terlebih dahulu KPU kabupaten/Kota harus menetapkan Bilangan Pembagi penduduk (BPPd) yang diperoleh dari jumlah penduduk dalam kabupaten/kota dibagi dengan jumlah anggota DPRD yang ada dalam kabupaten/kota tersebut.

Dalam sesi kedua penyampaian materi dilanjutkan oleh pemateri Bp. Chairul Umam, S.HI dengan judul materi yang disampaikan adalah “Tipologi Pemilih dan Ketertarikan pada Politik”. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang bagaimana pola ketertarikan masyarakat terhadap informasi perkembangan politik berdasarkan latar belakang pendidikannya. Selain itu juga darimana sumber masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan politik dan pengklasifikasian tipologi pemilih apakah menjadi sebagai pemilih yang apatis, pemilih yang rasional, pemilih teralienasi atau menjadi sebagai pemilih setia dan fanatis, kesemuaan itu berdasarkan indikator latar belakang pendidikan dari masing-masing pemilih.

Akhir penutup paparan materi yang disampaikan adalah faktor-faktor yang bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Pemalang, disamping situasi dalam kondisi penyebaran virus covid-19 yang belu berakhir dan juga adalah masih tingginya angka perantauan dan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 390 kali