Sosialisasi

Pendidikan Pemilih di Daerah Partisipasi Rendah (Desa Plakaran Kecamatan Moga)

Partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilih (voters turnout) merupakan salah satu parameter keberhasilan sebuah pemilu atau pemilihan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih didaerah partisipasi rendah bertempat didesa Plakaran Kecamatan Moga dimana pada saat penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 tingkat partisipasi pemilihnya hanya sebesar 57,11%. Angka partisipasi tersebut masih dibawah 60 % sehingga mengapa desa plakaran menjadi salah satu target pendidikan pemilih KPU Kabupaten Pemalang untuk daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya masih rendah. Kegiatan pendidikan pemilih untuk daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya masih rendah di wilayah selatan Kabupaten Pemalang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 bertempat di desa Plakaran Kecamatan Moga yang di ikuti oleh warga setempat Sebagai program yang berkesinambungan pendidikan pemilih untuk daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya masih rendah menjadi sasaran target kajian bagaimana upaya meningkatkan partisipasi pemilih didaerah tersebut. Pelaksanaan kegiatan pendidikan pemilih dibuka oleh Sekretaris KPU Kabupaten Pemalang Bp. Budi Utomo. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pentingnya wujud menghargai kemerdekaan Indonesia dalam demokrasi adalah memilih seorang pemimipin melalui pemilu maupun pemilihan. Himbauan kepada warga desa Plakaran Kecamatan Moga agar dapat menggunakan hak pilihnya, tingkatkan partisipasi pemilihnya karena setiap satu suara akan ikut menentukan arahnya jalan pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Pada kesempatan penyampaian materi pertama oleh Ibu Aida Yunirahmawati Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Perencanaan Data dan Informasi dengan judul materi “Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024”. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang kapan waktu dilaksanakannnya pemilu dan pemilihan serentak pada tahun 2024, jenis surat suara, penyelenggara pemilu/pemilihan, siapa itu pemilih dan bagaimana cara memilih yang benar di surat suara serta pengenalan aplikasi Siapem sebagai sarana penunjang dalam pemeliharaan data pemilih berkelanjutan bahwa setiap warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat mengecek namanya melalui basis NIK apakah sudah tercantum atau belum dalam daftar pemilih melalui aplikasi tersebut. Untuk sesi kedua penyampaian materi dilanjutkan oleh pemateri Bp. Harun Gunawan Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Teknis Penyelenggara, dalam paparannya beliau menyampaikan tentang kronologi tentang waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024, bahwa KPU sedang menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tersebut. Dalam jangka waktu dekat ini di bulan Februari akan memasuki tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu Tahun 2024 serta pengenalan tentang penataan daerah pemilihan (dapil) di wilayah Kabupaten Pemalang untuk penyelenggaran Pemilu Legislatif Anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Materi dilanjutkan oleh Sdr. Syaifi Rohmatilah, M.Pd Sekretaris GP Ansor Kabupaten Pemalang, dalam penekanan pemaparannya disampaikan bahwa warga desa Plakaran Kecamatan Moga harus bersemangat untuk memberikan hak pilihnya baik dalam pemilu maupun pemilihan serta mencerahkan pemahaman tentang sikap apatis warga terhadap penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan dan jadilah sebagai pemilih yang cerdas. Akhir penutup KPU Kabupaten Pemalang bersama peserta kegiatan pendidikan pemilih untuk daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah berfoto bersama.

Pendidikan Pemilih di Daerah Rawan Konflik/Bencana (Desa Mendelem Kecamatan Belik)

Tingginya partisipasi pemilih adalah salah satu indikator kesuksesan pemilu maupun pemilihan. Sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang pada tahun anggaran 2021 menyelenggarakan kegiatan pendidikan pemilih untuk daerah yang berkategori partisipasi rendah, daerah potensi pelanggaran pemilu tinggi dan daerah rawan konflik/bencana sekaligus sebagai sarana sosialisasi persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Salah satu segmen sasaran pendidikan pemilih adalah daerah rawan konflik/bencana di wilayah Kabupaten Pemalang. Pada hari selasa tanggal 16 November 2021, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih di daerah rawan konflik/bencana bertempat didusun Laren Desa Mendelem Kecamatan Belik. Kegiatan tersebut di ikuti oleh 70 (tujuh puluh) orang warga dusun Laren serta dihadiri oleh perangkat desa setempat. Dalam kesempatan sesi pertama kegiatan tersebut Ketua KPU Kabupaten Pemalang Bp. Mustaghfirin memberikan sambutan sekaligus membuka acara serta dilanjutkan dengan pengantar materi kegiatan pendidikan pemilih tentang pentingnya demokrasi dan politik dalam kehidupan bernegara masyarakat. Selain itu disamping pengenalan tentang hal terkait macam jenis pemilu dan pemilihan, beliau juga menyampaikan himbauan kepada warga peserta kegiatan pendidikan pemilih sebagai warga negara harus melek politik dengan menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang cerdas dan berintegritas serta hindari money politik. Dalam penyampaian materi sesi kedua dilanjutkan oleh pemateri H. Aminul Fikar Masruri, LC dengan judul materi kajian partisipasi pemilih daerah rawan konflik/bencana dalam demokrasi (studi kasus Desa Mendelem). Studi kasus desa mendelem yang notabene daerahnya rawan longsor dimana permasalahannya adalah belum ada desain besar bagaimana penyelenggaraan pemilu ketika atau pada daerah bencana. Undang-Undang hanya masih mengatur secara umum belum secara khusus, “Bagaimanakah penyelenggaraan pemilu di daerah rawan bencana sebaiknya dilakukan? karena tahapan Pemilu yang terdampak, yaitu pendataan pemilih, Logistik Pemilu, Pengaturan Kampanye dan Pemungutan Suara. Untuk itu diperlukan tata kelola pemilu di daerah bencana. Yaitu : regulasi, alokasi sumber daya, manajemen internal, sinergitas stakeholders dan sistem informasi dan komunikasi Sebagai penutup dari seluruh rangkaian acara pendidikan pemilih bagi daerah yang rawan konflik/bencana KPU Kabupaten Pemalang beserta peserta kegiatan pendidikan pemilih berfoto bersama.

Pendidikan Pemilih di Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi (Desa Cikendung Kecamatan Pulosari)

Menghadapi pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang menjalankan program pendidikan pemilih fokus pada daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah, daerah yang berpotensi pelanggaran pemilu tinggi dan daerah rawan konflik/bencana. Implementasi pendidikan pemilih yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pemalang adalah program yang berkesinambungan sebagaimana tertuang dalam rencana strategis sebagai salah satu sasaran kegiatan yang diamanatkan harus dilaksanakan oleh jajaran KPU di seluruh Indonesia Kegiatan pendidikan pemilih di daerah berpotensi pelanggaran pemilu tinggi di wilayah selatan kabupaten pemalang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 bertempat di balaidesa Cikendung Kecamatan Pulosari yang di ikuti oleh warga setempat. Ketua KPU Kabupaten Pemalang yang diwakili Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Hukum dan Pengawasan Bp. Wahyono berkesempatan menyampaikan sambutan sekaligus memimpin pembukaan kegiatan tersebut. Pada penyampaian pengantar materi pertama di isi oleh Bp. Harun Gunawan Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Teknis Penyelenggara dengan materi “Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024”. Dalam penyampaian materi Bp. Harun Gunawan menjelaskan dinamika tentang proses penentuan kapan waktu pemilu dan pemilihan serentak akan dilaksanakan dan juga berbagai jenis penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikut jenis surat suaranya. Selain itu juga disampaikan tentang azas, prinsip dan tujuan diselenggarakannya pemilu serta pemahaman tentang pembentukan daerah pemilihan untuk pemilu Anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Sebagaimana ketentuan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sudah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 Bab III Pasal 185 maupun Peraturan KPU Nomor :16 tahun 2017 bahwa untuk menentukan alokasi jumlah kursi masing-masing Dapil terlebih dahulu KPU kabupaten/Kota harus menetapkan Bilangan Pembagi penduduk (BPPd) yang diperoleh dari jumlah penduduk dalam kabupaten/kota dibagi dengan jumlah anggota DPRD yang ada dalam kabupaten/kota tersebut. Dalam sesi kedua penyampaian materi dilanjutkan oleh pemateri Bp. Chairul Umam, S.HI dengan judul materi yang disampaikan adalah “Tipologi Pemilih dan Ketertarikan pada Politik”. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang bagaimana pola ketertarikan masyarakat terhadap informasi perkembangan politik berdasarkan latar belakang pendidikannya. Selain itu juga darimana sumber masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan politik dan pengklasifikasian tipologi pemilih apakah menjadi sebagai pemilih yang apatis, pemilih yang rasional, pemilih teralienasi atau menjadi sebagai pemilih setia dan fanatis, kesemuaan itu berdasarkan indikator latar belakang pendidikan dari masing-masing pemilih. Akhir penutup paparan materi yang disampaikan adalah faktor-faktor yang bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Pemalang, disamping situasi dalam kondisi penyebaran virus covid-19 yang belu berakhir dan juga adalah masih tingginya angka perantauan dan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Populer