Sosialisasi

Sosialisasi Siakba di Kecamatan Moga

Kamis 17 November 2022 pukul 14.00, KPU Kabupaten Pemalang melaksanakan sosialisasi Siakba untuk calon pendaftar PPK dan PPS di Kabupaten Pemalang, khususnya di Kecamatan Moga. Bertempat di Balai Desa Kebanggan, Kecamatan Moga dengan peserta calon pendaftar PPK dan PPS di Kecamatan Moga. Peserta diberikan simulasi oleh Agus Setiyanto (Anggota KPU divisi Sosdiklih Parmas dan SDM) terkait alur pendaftaran PPK dan PPS melalui aplikasi Siakba.

Abang Becak Pemalang Menyambut Pemilu 2024

Sabtu, 12 November 2022 pukul 09.00 KPU Kabupaten Pemalang melaksanakan sosialisasi Pemilu 2024 dengan peserta Abang Tukang Becak di Kabupaten Pemalang. Bertempat di Pendopo KPU Kabupaten Pemalang dan dihadiri oleh 64 Abang Tukang Becak. Pada kegiatan tersebut abang tukang becak diberikan kaos, topi dan stiker yang bertemakan pemilu 2024 sebagai bahan sosialisasi kepada Masyarakat Pemalang.

Sosialisasi Pemilu 2024 di Desa Pecangakan

Jum'at, 9 September 2022 pukul 20.0 WIB, Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Agus Setiyanto menghadiri undangan sebagai narasumber pada Sosialisasi Pemilu 2024 dengan tema “Membangun Pemilih Pemula Yang Cerdas Politik  Dalam Menghadapi Pemilu dan Pilkada" yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Kuliah kerja Nyata (KKN) UNNES GIAT Angkatan 2 Universitas Negeri Semarang. Bertempat di Balai Desa Pecangakan Kecamatan Comal,  dengan peserta Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di Desa Pecangakan.

Sosialisasi Pemilu 2024 di Desa Penggarit

Sabtu, 03 September 2022 pukul 10.00 WIB, Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Agus Setiyanto menghadiri undangan sebagai narasumber pada Sosialisasi Pemilu 2024 dengan tema “Pentingnya Pemilih Pemula Memahami Politik Anti Mahar dan  Money Politik” yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Kuliah kerja Nyata (KKN) UNNES GIAT Angkatan 2 Universitas Negeri Semarang. Bertempat di Balai Rakyat Penggarit, dengan peserta Pemuda Karang Taruna Desa Penggarit.

Pendidikan Pemilih di Daerah Partisipasi Rendah (Desa Panjunan Kecamatan Petarukan)

Pada penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Pemalang Tahun 2020 partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Petarukan secara keseluruhan sebesar 68,75 % masih dibawah target yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia yaitu sebesar 77,5 %. Partisipasi pemilih merupakan salah satu parameter keberhasilan sebuah pemilu atau pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih untuk daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya masih rendah di wilayah Utara Kabupaten Pemalang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 bertempat di desa Panjunan Kecamatan Pemalang yang di ikuti oleh warga setempat. Pelaksanaan kegiatan pendidikan pemilih dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pemalang Bp. Mustaghfirin sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan reviu pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020. Dan siklus 5 (lima) tahunan pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu dan pemlihan serentak. Himbauan kepada masyarakat desa panjunan agar menjadi warga yang tidak apatis terhadap pemilu/pemilihan karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara demokrasi. Bahwa pemilu dalam Negara demokrasi itu adalah keniscayaan. Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan implementasi trias politika melalui pemilihan secara langsung melalui pemilu. Himbauan menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas menjalankan norma dan peraturan yang ada dan hindari money politik karena one man one vote satu suara pemilih akan sangat menentukan masa depan bangsa 5 (lima) tahun kedepan. Pada kesempatan penyampaian materi pertama oleh Bp. Samsul Bahri, A.Md profesi Wakil Sekretaris Dewan Masjid Indonesia dengan judul materi “Partisipasi Pemilih dalam Pemilu/Pemilihan”. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu/pemilihan. Dan juga disampaikan beberapa himbauan kepada peserta kegiatan agar jangan lupa mengurus surat perpindahan ketika akan memutuskan untuk berpindah tempat tinggal dan KPU harus lebih giat dalam melakukan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di derah yang partisipasinya masih rendah. Untuk sesi kedua penyampaian materi dilanjutkan oleh pemateri Bp. Wahyono Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam paparannya beliau menyampaikan tentang kronologi waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024. Dan juga refresh pelaksanaan Pemilu 2019 bagaimana mengenal calon legislatif yang akan dipilih oleh pemilih. Faktor kelelahan badan penyelenggara dimana menggunakan 5 (lima) surat suara pada Pemilu Serentak Tahun 2019, untuk itu pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 akan dilakukan penyederhanaan surat suara. Selain itu juga disampaikan juga bagaimana persyaratan partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu Tahun 2024 serta pengenalan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk penyelenggaraan Pemilu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang di Tahun 2024. Akhir penutup KPU Kabupaten Pemalang bersama peserta kegiatan pendidikan pemilih untuk daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah warga masyarakat desa Panjunan Kecamatan petarukan berfoto bersama.

Pendidikan Pemilih di Daerah Potensi Pelanggaran Pemilu Tinggi (Desa Purwoharjo Kecamatan Comal)

Program Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang dalam memberikan pendidikan pemilih yang berkesinambungan untuk meningkatkan kuantitas pemilih dan juga untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam pemilu dan pemilihan di implementasikan dalam bentuk kegiatan pendidikan pemilih di wilayah utara Kabupaten Pemalang yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilu/pemilihan di desa Purwoharjo Kecamatan Comal. Kegiatan pendidikan pemilih daerah yang berpotensi pelanggaran pemilu/pemilihan tinggi di wilayah utara kabupaten pemalang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 bertempat di Gedung Dakwah Aisiyah desa Purwoharjo Kecamatan Comal yang di ikuti oleh warga setempat. Kegiatan dibuka oleh Bp. Wahyono Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Kabupaten Pemalang dan dilanjutkan penyampaian materi oleh Narasumber Bp. Bachtiar Efendi SE., ME dengan judul materi “Pendidikan Pemilih di Daerah Rawan Konflik”. Penyampaian materinya adalah esensi politik dari sudut islam dan kaitannya politik dengan ekonomi, agama, dan perkembangan medsos dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Dalam pemaparan materi narasumber pertama menyampaikan akar sebuah konflik money politic berawal dari budaya berpikir yang sudah berubah dari : berpikir dulu sebelum bertindak berubah sekarang menjadi bertindak dulu baru berpikir. Selain itu juga karena pola kepentingan pragmatisme para calon peserta pemilu/pemilihan juga meyumbang permasalahan money politic tersebut. Pada akhir materi narasumber menyampaikan fatwa MUI tentang money politik bahwa “Jangan Pernah Berharap Negara ini Bebas Korupsi Jika Hak Suara Anda Masih Bisa Dibeli”. Dalam penyampaian materi terakhir oleh Bp. Agus Setiyanto Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat menyampaikan perspektif moneypolitic dari tingkat kesulitan bagaimana para calon Anggota Legislatif DPRD Kabupaten Pemalang memperoleh suara dalam luasnya wilayah penataan daerah pemilihan (dapil) yang ditetapkan di wilayah Kabupaten Pemalang. Bagaimana moneypolitik berkembang menjadi solusi bagi para calon Anggota Legislatif untuk memperoleh suara sebanyakbanyaknya dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif. Akhir kata keputusan ada pada pemilih dalam mensikapi moneypolitic tersebut. Dalam sesi penutupan KPU Kabupaten Pemalang menyampaikan agar terhindar dari potensi pelanggaran pemilu warga masyarakat desa Purwoharjo harus menghindari moneypolitic baik dengan kemasan agama, sumbangan sosial ataupun dalam bentuk lainnya karena satu suara pemilih akan menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dalam periode waktu 5 (lima) tahun yang akan datang. KPU Kabupaten Pemalang beserta seluruh peserta berfoto bersama sekaligus mengakhiri rangkaian acara kegiatan pendidikan pemilih bagi daerah yang berpotensi terjadi pelanggaran pemilu tinggi di wilayah utara Kabupaten Pemalang.