Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang telah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara 387/PL.02.6-BA/3327/2024 tanggal 3 Desember 2024, dengan hasil sebagai berikut
Model D Hasil Kabko-KWK-Gubernur, dapat diunduh disni
Model D Hasil Kabko-KWK-Bupati/Walikota, dapat diunduh disini
SK Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024, dapat diunduh disini