
Salah Satu Syarat Keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Pemalang Pada Pemilu 2024
Syarat tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik.
Bagikan:
Telah dilihat 447 kali