
Pendidikan Pemilih di Daerah Partisipasi Rendah (Desa Panjunan Kecamatan Petarukan)
Pada penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Waki Bupati Pemalang Tahun 2020 partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Petarukan secara keseluruhan sebesar 68,75 % masih dibawah target yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia yaitu sebesar 77,5 %. Partisipasi pemilih merupakan salah satu parameter keberhasilan sebuah pemilu atau pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih untuk daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya masih rendah di wilayah Utara Kabupaten Pemalang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 bertempat di desa Panjunan Kecamatan Pemalang yang di ikuti oleh warga setempat.
Pelaksanaan kegiatan pendidikan pemilih dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pemalang Bp. Mustaghfirin sekaligus membuka kegiatan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan reviu pelaksanaan Pemilu 2019 dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020. Dan siklus 5 (lima) tahunan pada tahun 2024 akan dilaksanakan pemilu dan pemlihan serentak. Himbauan kepada masyarakat desa panjunan agar menjadi warga yang tidak apatis terhadap pemilu/pemilihan karena Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara demokrasi. Bahwa pemilu dalam Negara demokrasi itu adalah keniscayaan. Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan implementasi trias politika melalui pemilihan secara langsung melalui pemilu. Himbauan menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas menjalankan norma dan peraturan yang ada dan hindari money politik karena one man one vote satu suara pemilih akan sangat menentukan masa depan bangsa 5 (lima) tahun kedepan.
Pada kesempatan penyampaian materi pertama oleh Bp. Samsul Bahri, A.Md profesi Wakil Sekretaris Dewan Masjid Indonesia dengan judul materi “Partisipasi Pemilih dalam Pemilu/Pemilihan”. Dalam paparannya beliau menyampaikan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemilu/pemilihan. Dan juga disampaikan beberapa himbauan kepada peserta kegiatan agar jangan lupa mengurus surat perpindahan ketika akan memutuskan untuk berpindah tempat tinggal dan KPU harus lebih giat dalam melakukan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih di derah yang partisipasinya masih rendah.
Untuk sesi kedua penyampaian materi dilanjutkan oleh pemateri Bp. Wahyono Anggota KPU Kabupaten Pemalang Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam paparannya beliau menyampaikan tentang kronologi waktu pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak yang akan diselenggarakan pada Tahun 2024. Dan juga refresh pelaksanaan Pemilu 2019 bagaimana mengenal calon legislatif yang akan dipilih oleh pemilih. Faktor kelelahan badan penyelenggara dimana menggunakan 5 (lima) surat suara pada Pemilu Serentak Tahun 2019, untuk itu pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak Tahun 2024 akan dilakukan penyederhanaan surat suara. Selain itu juga disampaikan juga bagaimana persyaratan partai politik untuk bisa menjadi peserta pemilu Tahun 2024 serta pengenalan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk penyelenggaraan Pemilu Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang di Tahun 2024.
Akhir penutup KPU Kabupaten Pemalang bersama peserta kegiatan pendidikan pemilih untuk daerah yang tingkat partisipasi pemilihnya rendah warga masyarakat desa Panjunan Kecamatan petarukan berfoto bersama.