Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Senin (20/01/2025). Agenda sidang kali ini mencakup pembacaan jawaban Termohon, keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari masing-masing pihak dalam perkara Nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam sidang tersebut, KPU Kabupaten Pemalang sebagai pihak Termohon menyampaikan tanggapan atas dalil-dalil permohonan yang diajukan Pemohon. Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto, menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara telah berjalan transparan dan akuntabel. Semua tahapan dilaksanakan sesuai prosedur, serta diawasi oleh Bawaslu dan disaksikan oleh para saksi dari pasangan calon,” ujar [Nama Ketua KPU].

KPU juga menyerahkan sejumlah alat bukti sebagai penguat jawaban, termasuk dokumen rekapitulasi suara, berita acara, dan formulir hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

Sidang ini merupakan bagian dari proses konstitusional untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, dan Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari para pihak dalam sidang berikutnya.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali