KPU Kabupaten Pemalang Hadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pilbup di MK
Jakarta – Kamis, 9 Januari 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menghadiri Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Perkara ini tercatat dengan nomor 115/PHPU.BUP-XVII/2025.
Sidang yang digelar pada Kamis (9/01/2025) tersebut merupakan tahapan awal dalam proses penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah, di mana Mahkamah mendengarkan pokok permohonan dari pihak pemohon serta keterangan awal dari para pihak terkait.
Dalam sidang ini, KPU Kabupaten Pemalang hadir sebagai termohon untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon. Kehadiran KPU merupakan bagian dari komitmen untuk menjunjung tinggi asas keterbukaan dan keadilan dalam setiap tahapan pilkada, termasuk dalam proses penyelesaian sengketa di tingkat konstitusional.
Agenda sidang berikutnya akan ditentukan oleh Mahkamah berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan hari ini. KPU Kabupaten Pemalang menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.