Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Kabupaten Kabupaten Belu Tahun 20204

OEMALANG-  Rabu, 24 Desember 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Belu.

Bertindak sebagai moderator adalah Wiwit Mulyanto (Kasubbag TPPH KPU Kabupaten Semarang). Sedangkan para pembicara adalah Petrus Kanisius Nahak (Kadivkumwas KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur), Gregorius Mali Lau (Kadivkumwas KPU Belu), dan Siti Solichah (Kadivkumwas KPU Kabupaten Semarang).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere. Dalam kasus ini, KPU Belu merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 1, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dengan demikian, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

#kpupemalang
#pemalang
#kamissesuatu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali