Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi sengketa pilkada Provinsi Papua 2024

Pada 21 November 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Provinsi Papua 2024.

Bertindak sebagai moderator adalah Nanang Yunanto (Kasubbag TPPH KPU Kabupaten Sragen). Sedangkan para pembicara ialah Diana Dorthea Simbiak (Ketua KPU Papua), Yohannes Fajar Irianto Kambon (Kadivkumwas KPU Papua), dan M. Zainal Arifin (Kadivkumwas KPU Sragen).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 2, Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen. Dalam kasus ini, KPU Berau merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 1, Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK mendiskualifikasi Yermias Bisai karena tidak jujur terkait dengan alamat tempat tinggal atau domisilinya. Dengan demikian, KPU Papua harus menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yermias dalam waktu 180 hari sejak putusan dibacakan.

#temanpemilih
#kpumelayani
#kpukabpemalang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1 kali