Kamis Sesuatu KPU Jateng Bahas Putusan MK Taliabu, KPU Pemalang Ambil Pelajaran Soal PSU
PEMALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang turut serta aktif dalam forum diskusi rutin daring yang bertajuk "Kamis Sesuatu" pada Kamis, 13 November 2025, pukul 08.00 WIB. Diskusi kali ini secara khusus mengupas tuntas mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 267/PHPU.BUP-XIII/2025 yang berkaitan dengan sengketa Pilkada Kabupaten Kepulauan Taliabu.
Kegiatan yang diikuti secara daring dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Pemalang ini dibuka dengan sambutan dari Imam Zubaidi selaku Kepala Sub Bagian Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, posisi moderator diisi oleh Nugroho Hadi Wibowo, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Pemalang.
Alasan PSU dan Dinamika Rekomendasi Bawaslu
Diskusi ini menghadirkan dua narasumber utama. Narasumber pertama adalah Fatmawaty, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kepulauan Taliabu, yang menyampaikan langsung konteks perkara. Narasumber kedua adalah Akhmad Nurmuladi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang, yang memberikan analisis dari perspektif lokal.
Pembahasan utama dalam diskusi ini adalah Putusan MK yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Kepulauan Taliabu pada Pilkada 2024. Perintah PSU tersebut didasari oleh alasan bahwa KPU Kepulauan Taliabu dinilai tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Taliabu.
Dalam forum tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Taliabu memaparkan alasannya tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Pihak KPU Taliabu berargumen bahwa rekomendasi dari Bawaslu disampaikan terlalu dekat dengan batas waktu maksimal pelaksanaan PSU.
Sesuai regulasi, PSU harus dilaksanakan maksimal 10 hari pasca pemungutan suara. Namun, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Taliabu baru memberikan rekomendasi hanya berjarak satu hari dari batas waktu maksimal penyelesaian PSU. KPU Taliabu menilai, waktu satu hari tidak memadai untuk melaksanakan PSU secara maksimal, mengingat persiapan teknis dan nonteknis yang dibutuhkan.
Melalui diskusi ini, KPU Kabupaten Pemalang mengambil pelajaran penting mengenai sinkronisasi kerja dan batas waktu pelaksanaan rekomendasi dari lembaga pengawas, sebagai upaya mitigasi risiko sengketa hasil pemilihan di masa depan.
#TemanPemilih #KPUMelayani #KPUKabPemalang