Berita Terkini

KPU Pemalang Ikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu dengan tema Putusan MK PHPU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Berau Tahun 2024.

PEMALANG- Pada 5 November 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Berau 2024.

Acara dibuka dengan sambutan dari Paulus Widiyantoro (Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Tengah) dan Ramaon Dearnov Saragih (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalimantan Timur).

Bertindak sebagai moderator adalah Achmad Zakki (KPU Kabupaten Temanggung). Sedangkan para pembicara ialah Budi Harianto (Ketua KPU Berau) dan Mukhamad Yusuf Hasyim (Kadivkumwas KPU Temanggung).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Madri Pani dan Agus Wahyudi. Dalam kasus ini, KPU Berau merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Sri Juniarsih Mas dan Gamalis.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon. MK juga menyatakan bahwa dalil pemohon terkait dengan pelanggaran, dalam hal ini mutasi atau rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau dan kecurangan saat pemungutan suara di enam TPS, tidak terbukti. Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

#TemanPemilih
#KPUMelayani
#KPUKabupatenPemalang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 15 kali