Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan sengketa pilkada Kabupaten Lamandau 2024

PEMALANG- Kamis, 31 Oktober 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Lamandau 2024.

Acara dibuka dengan sambutan dari Muhammad Machruz (Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Tengah) dan Tity Yukrisna (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalimantan Tengah).

Bertindak sebagai moderator adalah Agung Siswanto (Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Sukoharjo). Sedangkan para pembicara ialah Wagino (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Lamandau) dan Isyadi (Kadivkumwas KPU Sukoharjo).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 1, Hendra Lesmana dan Budiman. Dalam kasus ini, KPU Lamandau merupakan termohon. Sedangkan pihak terkait adalah paslon nomor 2, Rizky Aditya Putra dan Abdul Hamid.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon. MK juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa dalil-dalil pemohon tentang pelanggaran di 25 TPS tidak terbukti sehingga tidak beralasan menurut hukum.

#TemanPemilih
#KPUMelayani
#KPUKabupatenPemalang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 69 kali