Berita Terkini

KPU Pemalang Lakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) terhadap pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang telah melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas/Coktas) terhadap pemilih yang tercatat berusia di atas 100 tahun pada tanggal 14–16 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sebanyak 44 pemilih yang berusia di atas 100 tahun tersebar di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Pemalang menjadi sasaran kegiatan coktas. Kegiatan ini dilakukan dengan kunjungan langsung oleh petugas KPU ke alamat domisili pemilih yang bersangkutan, guna memastikan keberadaan dan keabsahan data mereka.
Dari hasil coktas, KPU Kabupaten Pemalang mencatat 35 pemilih terkonfirmasi masih hidup serta 9 pemilih terkonfirmasi telah meninggal dunia, dan akan segera dilakukan pemutakhiran data untuk penghapusan dari daftar pemilih berkelanjutan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan validitas data pemilih, khususnya menjelang tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Pemutakhiran data secara terus-menerus, termasuk melalui kegiatan coktas seperti ini, menjadi komitmen KPU untuk memastikan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, dan tidak ada data pemilih yang tidak valid atau sudah tidak memenuhi syarat.

KPU Kabupaten Pemalang mengajak seluruh masyarakat untuk turut aktif dalam menjaga kualitas daftar pemilih dengan cara melaporkan perubahan data diri atau anggota keluarga kepada KPU melalui mekanisme yang telah disediakan.

#kpupemalang
#coktas
#PDPB
#KPUmelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 18 kali