
KPU kabupaten Pemalang Ikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu
#Temanpemilih, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang sengketa pilkada Kabupaten Bangga, Jum'at (26/9/2025) via daring.
Acara dibuka dengan sambutan dari Paulus Widiyantoro (Kepala Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Darmiati (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tengah).
Bertindak sebagai moderator adalah Ratna Wulandari (Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Banjarnegara). Sedangkan para pembicara ialah Budysastra Bahrun (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banggai) dan Muhammad Kholil Sa'roni (Kadivkumwas KPU Kabupaten Banjarnegara).
Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Dalam kasus ini, KPU Kabupaten Banggai merupakan termohon. Di sisi lain, pihak terkait adalah paslon nomor 1, Amiruddin dan Furqanuddin Masulili.
Dalam putusannya, MK membatalkan Keputusan KPU Banggai Nomor 722 Tahun 2024 sepanjang terkait dengan hasil perolehan suara di semua TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang dan penggabungan hasil pemungutan suara ulang tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.
Putusan di atas diambil setelah MK mempertimbangkan bahwa pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat, terutama Camat Toili dan Camat Simpang Raya, menyebabkan pemilih mencoblos paslon tertentu yang memberikan bantuan dan mengakibatkan aparatur sipil negara berpihak kepada calon yang bersangkutan.