Berita Terkini

KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII tentang sengketa pilkada Kabupaten Buton Tengah.

#TemanPemilih, Pada 4 September 2025, KPU Kabupaten Pemalang mengikuti diskusi Kamis Sesuatu yang membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII tentang sengketa pilkada Kabupaten Buton Tengah.

Acara dibuka dengan sambutan dari Mey Nurlela (Kepala Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Provinsi Jawa Tengah), yang mengapresiasi kontribusi acara Kamis Sesuatu terhadap penguatan SDM.

Bertindak sebagai moderator adalah Lestiana Sigit (Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Tegal). Sedangkan para pembicara ialah Asril (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara), Masurin (Kadivkumwas KPU Kabupaten Buton Tengah), dan Ika Andreias Tuti (Kadivkumwas KPU Kabupaten Tegal).

Perkara yang dibahas berawal dari permohonan pasangan calon nomor urut 2, La Andi dan Abidin. Dalam kasus ini, KPU Buton Tengah merupakan termohon. Di sisi lain, pihak terkait adalah paslon nomor 1, Azhari dan Muhammad Adam Basan.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa dalil pemohon tentang status Azhari sebagai pegawai negeri sipil tidak beralasan hukum karena Pasal 69 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tidak berlaku setelah adanya PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Dengan perubahan peraturan ini, tidak ada lagi syarat jangka waktu penyampaian keputusan pemberhentian sebagai PNS. Bahkan, pendaftar cukup menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang dan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses oleh pejabat tersebut.

#KPUMelayani
#TemanPemilih
#KPUKabPemalang

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali